DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Raperda P2APBD Jawa Barat 2023 Ditetapkan Menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD

post-img
Situasi selepas penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 menjadi Perda dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat (12/7/2024).

JT - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat berhasil menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (12/7/2024) di Gedung DPRD Jabar, Bandung.

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, menyatakan bahwa berbagai catatan yang disampaikan oleh Badan Anggaran dan fraksi-fraksi di DPRD Jabar akan menjadi acuan bagi lembaga eksekutif dalam pelaksanaan anggaran ke depannya. Salah satu catatan signifikan adalah terkait pendapatan daerah yang tidak mencapai target sebesar Rp35,62 triliun yang disepakati, melainkan hanya terealisasi sebesar Rp34,77 triliun hingga Desember 2023.

Baca juga : Gubernur Lampung Janjikan Jalan Mulus dalam Tiga Tahun ke Depan

"Alhamdulillah, pertanggungjawaban APBD 2023 diterima. Kami mencatat semua catatan untuk perbaikan ke depannya. Semangatnya sama, untuk kemajuan Jawa Barat," ungkap Bey.

Anggota Badan Anggaran DPRD Jabar, Daddy Rohanady, menambahkan bahwa terdapat beberapa catatan penting terkait P2APBD 2023, terutama terkait turunnya pendapatan daerah yang mempengaruhi program-program yang telah direncanakan.

"Ini menjadi catatan penting. Kami harap ada perbaikan pada 2024 meskipun situasinya mungkin akan serupa dengan tahun 2023," ujar Daddy.

Baca juga : BPBD Kota Sukabumi Siagakan Petugas Hadapi Bencana

Masalah yang lebih besar dihadapi Jabar adalah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang diperkirakan akan mengurangi pendapatan provinsi hingga Rp6 triliun dengan perubahan porsi anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota.

"Dalam implementasi UU HKPD, akan ada masalah serius. Turunnya APBD sebesar Rp6 triliun akan menyebabkan banyak program yang tidak dapat terlaksana," tambah Daddy.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart