JT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 40 orang warga nonmuslim telah memeluk agama Islam atau menjadi mualaf sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Baca juga : Polda Sumut Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama PON XXI Aceh-Sumut 2024
"Sebanyak 40 mualaf itu terdiri atas 30 laki-laki dan 10 perempuan," kata Wakil Sekretaris MUI Karawang, Yayan Sopian, di Karawang, Kamis (20/2).
Menurut Yayan, para mualaf telah melalui proses pembimbingan dan pendampingan sebelum mengikrarkan dua kalimat syahadat. Mayoritas berusia antara 40 hingga 60 tahun, meskipun ada juga yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
"Sebagian besar mualaf ini adalah warga Karawang. Namun, ada juga warga negara asing asal Tiongkok, Korea, Thailand, Jepang, dan Hongkong," ujarnya.
Baca juga : Jababeka Luncurkan Swatantra S-01 untuk Dorong Transportasi Publik
Setiap individu yang ingin menjadi mualaf wajib mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan dua saksi dari kalangan ulama dan pengurus MUI. Mereka juga harus menyerahkan KTP atau paspor bagi warga asing serta membuat pernyataan bahwa keputusan masuk Islam dilakukan secara sukarela.
"Bagi yang masih berstatus pelajar, harus ada izin dari orang tua. Sementara laki-laki yang belum dikhitan diwajibkan untuk melakukannya sesuai syariat Islam sebelum menerima sertifikat mualaf dari MUI," jelas Yayan.