JT - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) melarang pedagang hewan kurban berjualan di fasilitas umum (fasum) seperti taman, trotoar, dan drainase seiring maraknya pedagang musiman tersebut mendekati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
"Kami berpegang kepada Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang di dalamnya melarang berdagang di fasum seperti trotoar dan taman," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Pakar: Semua Pihak Berhak Mengakses Ruang Publik, Tidak Boleh Dilarang
Purba mengatakan pihak Satpol PP tidak akan mengakomodir hal-hal yang melanggar aturan. Pedagang hewan kurban yang nekat berdagang di lokasi yang melanggar akan ditertibkan.
"Yang melanggar akan kami tindak namun secara persuasif. Terlebih jika pedagang ini mengganggu estetika seperti membuat laju lalu lintas dan pejalan kaki terhambat," ujar Purba.
Purba mengatakan pihaknya juga masih menunggu rapat bersama dengan delapan camat, walikota, dan suku dinas yang membahas penempatan hewan kurban.
Baca juga : Polisi Pasang Spanduk KJP Dicabut Bagi Pelajar Pelaku Tawuran di Sekolah-sekolah Tamansari
Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama para camat tentang penempatan hewan kurban.
"Penetapan titik-titik penjualan itu berdasarkan hasil rekomendasi dari wilayah yang tentunya tidak mengganggu terutama pejalan kaki di trotoar, di atas saluran air," kata Dhany.