Jakarta, 29 Agustus (JT) - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa ER (40), pelaku pembunuhan terhadap tetangganya, melakukan tindakan tersebut karena tersinggung akibat ditagih utang sebesar Rp2 juta oleh korban.
"Motif di balik tindakan ini adalah masalah utang-piutang senilai sekitar Rp2 juta," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada para wartawan di Jakarta pada hari Selasa.
Baca juga : Mahfud Md Minta Pegawai Kemenkopolhukam Untuk Jujur dan Jangan Culas
Bintoro menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan yang menyebabkan kematian MY (61) dan luka parah pada istrinya, H (43), terjadi di wilayah Kebon Baru, Tebet, pada hari Sabtu (16/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan ditagih utang oleh korban karena sudah beberapa kali meminjam uang namun belum mengembalikannya.
"Korban pada saat itu mengatakan, 'kamu punya utang tapi tidak bisa membayar, terus meminjam saja'," seperti yang diucapkan di depan banyak orang," katanya.
Baca juga : Kemenkeu: Ekonomi Domestik dan Bansos Turunkan Angka Kemiskinan
Kejadian ini membuat pelaku merasa merendahkan dan tersinggung, sehingga ia menggunakan pisau yang telah dibawanya untuk menusuk korban MY sebanyak lima kali dan korban H sebanyak empat kali.
Pelaku melarikan diri dengan beberapa saksi yang menyaksikan kejadian tersebut. Namun, polisi berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (28/8) di wilayah Bogor.