JT - Tim Pantauan Tayangan Ramadhan 1445 Hijriah Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan tiga stasiun televisi yang masih menayangkan program dengan potensi pelanggaran.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa, stasiun-stasiun tersebut adalah ANTV dengan program "Pesbukers Ramadhan", Trans TV dengan program "Berkahnya Ramadhan", serta Trans 7 dengan program "Sahur Lebih Segerrr" dan "Pas Buka FM".
Baca juga : Grab Indonesia Dukung Bonus Hari Raya bagi Mitra Pengemudi melalui Program Bonus Kinerja Khusus
Wakil Ketua II Tim Pemantauan Ramadhan 1445 Hijriah Komisi Infokom MUI, Rida Hesti, menyatakan bahwa dalam tahap kedua pantauan dari 25 Maret hingga 3 April 2024, ditemukan potensi pelanggaran seperti body shaming, kekerasan, ketidakpatutan, dan eksploitasi terhadap anak.
"Potensi pelanggaran semacam ini terulang dan tampaknya tidak memperhatikan koreksi publik," ujarnya.
Rida menegaskan bahwa ketiga stasiun televisi tersebut belum sepenuhnya memperbaiki temuan dari tahap pantauan sebelumnya.
Baca juga : Wapres Ma'ruf Amin Minta Menteri Fokus pada Penyelesaian Tugas dan Program
Namun, Rida juga memberikan apresiasi kepada sebagian program stasiun televisi yang sudah tidak lagi menampilkan adegan fisik yang meragukan, seperti yang terlihat dalam hasil pantauan sebelumnya.
MUI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran dari ketiga stasiun televisi tersebut.