Jakarta, 23 Agustus (Jakarta Terkini) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mendukung Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Miss Universe Indonesia
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan sepenuh hati mendukung upaya percepatan proses hukum yang komprehensif terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh para finalis dalam ajang Miss Universe Indonesia.
Baca juga : Sekolah Rakyat Butuh 700 Guru Bersertifikat PPG, Rekrutmen Dimulai April
"Pendekatan ini kami dukung sepenuhnya, agar kasus ini bisa segera diusut tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa depan," kata Pribudiarta Nur Sitepu, Sekretaris KemenPPPA, saat dihubungi di Jakarta pada hari Rabu.
Kementerian ini mengambil tindakan serius terhadap dugaan pelecehan ini, mengingat sifatnya yang masuk dalam kategori kekerasan seksual. Oleh karena itu, proses hukum yang dijalankan akan menggunakan landasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sitepu menyatakan bahwa KemenPPPA menghormati proses hukum yang berlaku dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang ada, terutama UU TPKS.
Baca juga : Pengamat: Dukungan Jokowi ke Ganjar sudah jelas
Dia menjelaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia melanggar Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.