JT - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) para pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta–Rp10 juta sebagai imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Dari Rp4,8 juta–Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.
Baca juga : Kemendikbudristek: Diperlukan Kolaborasi untuk Menciptakan Lingkungan Digital Aman bagi Siswa
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah yang berada di sektor padat karya. Adapun yang termasuk dalam sektor padat karya adalah tekstil, furnitur, alas kaki, dan sebagainya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan bahwa selain memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah juga memberi insentif berupa pembiayaan industri padat karya untuk merevitalisasi mesin dalam rangka mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberi bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.
Baca juga : Presiden Prabowo Resmikan Perpres Rincian APBN Tahun Anggaran 2025
Pemberian insentif tersebut, lanjut dia, dikarenakan pemerintah mendengar, melihat, dan membaca data untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.