JT - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan jamaah calon haji Indonesia untuk tidak merokok, terutama di area sekitar kawasan Masjid Nabawi.
"Kami telah bertemu dengan otoritas keamanan Arab Saudi dan mereka telah mengingatkan untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi," ujar Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah, Ahmad Hanafi, di Madinah, Rabu.
Baca juga : Kompolnas Minta Polwan yang Bakar Suami Diperiksa untuk Post Partum Depression
Hanafi mengatakan, peserta haji yang kedapatan merokok di kawasan yang dilarang bakal dikenai sanksi oleh otoritas setempat.
Di sejumlah titik, utamanya di sekitar pemondokan jamaah juga terdapat tanda dilarang merokok. Pelanggaran atas larangan merokok akan dikenakan denda sebesar 200 SAR atau sekitar Rp850.000.
Tindakan lain yang bisa memicu penindakan oleh otoritas keamanan Saudi, yakni membentangkan spanduk suatu organisasi maupun atribut partai politik.
Baca juga : Wapres Dorong Kerjasama Industri Halal Antara Indonesia dan Selandia Baru
"Kembali saya ingatkan jamaah untuk tidak melakukan hal ini," ujarnya.
Seksi Linjam, kata dia, terus memantau pergerakan jamaah maupun petugas haji. Hal ini untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan jamaah calon haji.