JT - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan jamaah calon haji Indonesia untuk tidak merokok, terutama di area sekitar kawasan Masjid Nabawi.
"Kami telah bertemu dengan otoritas keamanan Arab Saudi dan mereka telah mengingatkan untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi," ujar Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah, Ahmad Hanafi, di Madinah, Rabu.
Baca juga : KPK Sita 26 Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Hanafi mengatakan, peserta haji yang kedapatan merokok di kawasan yang dilarang bakal dikenai sanksi oleh otoritas setempat.
Di sejumlah titik, utamanya di sekitar pemondokan jamaah juga terdapat tanda dilarang merokok. Pelanggaran atas larangan merokok akan dikenakan denda sebesar 200 SAR atau sekitar Rp850.000.
Tindakan lain yang bisa memicu penindakan oleh otoritas keamanan Saudi, yakni membentangkan spanduk suatu organisasi maupun atribut partai politik.
Baca juga : Presiden Tetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama ASN 2024
"Kembali saya ingatkan jamaah untuk tidak melakukan hal ini," ujarnya.
Seksi Linjam, kata dia, terus memantau pergerakan jamaah maupun petugas haji. Hal ini untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan jamaah calon haji.
Bagikan