JT - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengungkapkan bahwa seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menutup diagram perolehan suara dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (pileg).
"Penutupan diagram perolehan suara, baik berupa pie chart maupun angka numerik, sangat membantu pemilih dalam mengikuti proses pemilu pada masa jeda menunggu penetapan resmi hasil pemilu pada tanggal 20 Maret 2024. Selain itu, keberadaan C1 Hasil dan berbagai sertifikat di setiap tingkatan rekapitulasi suara juga sangat penting," ujar Titi di Bogor, Rabu.
Baca juga : Ahli: Bansos Efektif Tingkatkan Suara Salah Satu Kandidat Pilpres
Menurut Titi, Sirekap seharusnya digunakan sebagai alat publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara, serta sebagai alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Dia menekankan bahwa Sirekap bisa meningkatkan transparansi dalam rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU.
Oleh karena itu, Titi menyatakan bahwa KPU seharusnya merespons cepat jika ada data angka yang anomali, daripada menutup diagram perolehan suara tersebut.
Baca juga : MK Jadwalkan Panggil Empat Menteri dalam Sidang PHPU Pilpres pada Jumat
"KPU seharusnya fokus pada perbaikan kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan kritik masyarakat. Transparansi haruslah menjadi dua arah, dimana partisipasi masyarakat juga menjadi kunci dalam meningkatkan akuntabilitas," tambahnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.