JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat berencana memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, untuk dimintai klarifikasi terkait pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta.
"Undangan untuk klarifikasi Gibran dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," ungkap anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Baca juga : Survei: Ridwan Kamil-Suswono Dominasi Berkat Dukungan 'Anak Abah'
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut menjelaskan bahwa setelah mendapatkan klarifikasi dari Gibran, Bawaslu akan segera menentukan apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Keputusan akan diumumkan pada Rabu (3/1).
Bawaslu Jakpus sebelumnya telah memanggil Gibran untuk klarifikasi terkait kegiatan di area CFD pada Kamis (28/12). Namun, pemanggilan tersebut dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah memiliki keterangan yang cukup. Namun, setelah rapat pleno pada Jumat (29/12), Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru sehingga dibutuhkan kajian lebih mendalam, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan Gibran.
Meskipun demikian, Bawaslu Jakpus tidak memberikan detail mengenai data dan fakta baru tersebut, yang akan diungkap setelah keputusan diberikan kepada publik.
Baca juga : KPU Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 Tersedia
Dimas menyatakan bahwa masalah yang sedang diuji oleh Bawaslu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran lain, seperti penggunaan HBKB untuk aktivitas politik.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyatakan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.