JT - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berupaya berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memulangkan Ribut Uripah, pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditemukan di hutan Malaysia setelah 19 tahun terakhir hilang kabar.
Berdasarkan laporan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, disebutkan bahwa Ribut Uripah berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada 2006.
Baca juga : Mendes Siap Laksanakan Arahan Presiden untuk Minimalkan Kegiatan Seremonial
"Sejak keberangkatannya, ia tidak pernah memberikan kabar kepada keluarganya di Indonesia," tulis laporan resmi BP3MI Jawa Tengah yang diterima KP2MI Jakarta, Sabtu (8/3).
Terkait legalitas keberangkatannya, BP3MI Jawa Tengah menyebut tak menemukan data Ribut Uripah dalam sistem pelayanan administrasi penempatan pekerja migran Indonesia (SISKOP2MI). Oleh karena itu, mereka menduga Ribut Uripah berangkat secara non-prosedural atau ilegal.
"Mengenai status kelegalan Ribut Uripah saat berangkat ke Malaysia, belum ditemukan datanya di sistem SISKOP2MI milik KP2MI. Sehingga patut diduga Ibu Ribut Uripah berangkat secara non-prosedural," tulis BP3MI Jawa Tengah.
Baca juga : Kejaksaan RI Tangani Ribuan Kasus Korupsi dan TPPU sepanjang 2023
Saat ini Ribut Uripah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia untuk pendalaman kasus dan pemeriksaan kesehatan.
"Setelah dievakuasi, Ribut Uripah berada dalam kondisi sehat dan telah berada di KBRI Malaysia dan ketika dilakukan wawancara yang bersangkutan bisa menjawab pertanyaan dengan baik," masih dari laporan BP3MI Jawa Tengah.