JT - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada tahun 2011–2014.
"Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis.
Baca juga : BPJPH Kemenag Akan Telusuri Usaha Menengah dan Besar Jelang Pemberlakuan Wajib Halal
Ahok tiba di Gedung KPK pada pukul 11.15 WIB dan membenarkan pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina," kata Ahok di lokasi.
Ahok menambahkan bahwa ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina dan menjelaskan bahwa kasus ini sempat diungkap oleh pihaknya saat menjabat. "Kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu," ungkapnya.
Baca juga : Menag Resmi Terapkan Skema Murur dan Tanazul pada Haji 2025
Perkara ini sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Karen berupa uang pengganti Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS, serta meminta perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction LLC membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.