JT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait dugaan korupsi lingkungan atau sumber daya alam (SDA).
Laporan ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi, dan diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, beserta jajaran di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (7/3).
Baca juga : Tim DVI Berhasil Identifikasi 11 Korban Laka KM 58
Zenzi mengungkapkan bahwa Walhi melaporkan 47 korporasi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi SDA dengan potensi kerugian negara mencapai Rp437 triliun.
"Kami melaporkan kejahatan terhadap sumber daya alam, baik di sektor perkebunan sawit, hutan industri, maupun pertambangan," ujar Zenzi.
Menurut Zenzi, modus operandi dalam kasus ini melibatkan kartel yang mengkonsolidasikan kejahatan tersebut. Ia menegaskan bahwa korupsi SDA tidak bisa ditangani secara terpisah per kasus, melainkan harus dihentikan dari level kartel.
Baca juga : PB PGRI Dorong Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
"Proses penjualan tanah air masih berlangsung hingga kini. Sejak 2009, sekitar 26 juta hektare hutan Indonesia terancam, dan yang kami laporkan hari ini mencakup 7,5 juta hektare yang sudah mengalami eksploitasi," tambahnya.
Menanggapi laporan ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan apresiasinya terhadap Walhi yang memberikan perhatian pada isu lingkungan. Kejagung akan menelaah laporan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.