JT - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pemerasan seorang pria berinisial RPS (37) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/3).
"Tim berhasil mengamankan empat pelaku pria berinisial S (38), AA (32), DS (30), dan perempuan FDP (29) beserta barang bukti," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Rabu (5/3).
Baca juga : Jakbar Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Kembangan
Keempat pelaku ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, pada Senin (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus bermula ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan yang menggunakan nama Fitri Dwiyanti melalui aplikasi Omi pada Kamis (27/2). Pada Minggu (2/3), korban diajak bertemu di sebuah kamar kos setelah menerima lokasi yang dikirimkan oleh pelaku.
"Saat korban tiba di lokasi pukul 16.00 WIB dan sedang mengobrol dengan Fitri di dalam kamar kos, tiba-tiba tiga pelaku masuk. Salah satu dari mereka mengaku sebagai suami Fitri dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya," jelas Resa.
Baca juga : KPU DKI Siapkan 21 TPS Khusus di Lapas dan Rutan untuk Pilkada 2024
Pelaku kemudian mengancam korban dengan pisau dan memaksa korban untuk menyerahkan ponsel serta membuka akses ke rekening banknya.
Para pelaku berhasil memindahkan uang sebesar Rp3,5 juta dari rekening korban. Setelah itu, korban diusir dari lokasi dan pelaku mengambil ponselnya.