JT - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk memperketat pengawasan terhadap kepemilikan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR) di gedung-gedung wilayah Jakarta.
Menurut Pramono, meski sudah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, tingkat kepatuhan terhadap ketersediaan dan pemeliharaan APAR masih rendah.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Revitalisasi 10 Halte untuk Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Angkutan Umum
“Sekarang ini sudah ada aturan, sebenarnya mereka (pengelola gedung) harus memiliki alat pemadaman kebakaran sendiri. Tetapi memang ketertibannya belum maksimal,” ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat.
Ia pun menginstruksikan Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kepatuhan tersebut.
Pramono menilai, langkah ini penting dilakukan mengingat tingginya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemadam kebakaran. Ia menegaskan, gedung-gedung yang tidak memenuhi standar proteksi kebakaran harus diberi teguran keras.
Baca juga : PWNU DKI Gelar Safari Sambut Bulan Suci Ramadan
“Kalau memang ada gedung-gedung yang tidak mempersiapkan diri, maka harus ditegur. Kalau nggak mau ditegur ya diperingatkan dengan keras,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Gulkarmat mencatat dari 2.609 gedung bertingkat yang diperiksa pada 2024, sebanyak 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran.