JT – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Para korban, yang terdiri dari perempuan dewasa dan anak di bawah umur, berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Korban dikumpulkan di dalam apartemen untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, didampingi Kasat Reskrim AKP Krishna Narayana, di Jakarta, Selasa (18/2).
Baca juga : Pemkab Kepulauan Seribu Bangun Dua Sumur Resapan di Pulau Untung Jawa untuk Cegah Banjir
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (4/2), polisi menemukan 16 wanita yang menjadi korban. Pelaku merekrut mereka dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai penjaga warung makan, sebelum kemudian menawarkan penghasilan lebih tinggi sebagai pekerja seks.
Setiap transaksi jasa seksual dihargai Rp2 juta, namun korban tidak menerima uang tersebut secara langsung. Semua pembayaran dikelola dalam satu rekening milik tersangka, dan korban hanya dapat mengakses uang mereka dalam kondisi tertentu.
"Pelaku mengatur pendapatan dan pengeluaran korban. Jika mereka ingin membeli sesuatu, harus meminta kasbon kepada pelaku," ujar Martuasah.
Baca juga : TransJakarta Sesuaikan Rute Layanan di 3 Rute
Meskipun korban tidak dilarang keluar apartemen atau pulang ke rumah, uang mereka ditahan sehingga mereka terpaksa kembali. Korban hanya diberikan uang makan, sabun, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Pelaku juga menawarkan jasa korban melalui media sosial serta secara tradisional dari mulut ke mulut. Jika pelanggan meminta korban dibawa ke suatu tempat, pelaku mengantarkan mereka.