JAKARTATERKINI.ID - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).
"Pada penelitian berkas perkara Firli, ada enam jaksa peneliti yang telah menerima surat perintah," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Senin.
Baca juga : Pemkab Kepulauan Seribu Ajak Warga Bertanam Hidroponik dan Toga
Herlangga menambahkan bahwa penunjukan jaksa peneliti ini telah ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
"Para jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan formil dan materiil, dan selanjutnya menentukan sikap terkait kelengkapan hasil penyidikan dalam berkas perkara," ucap Herlangga.
Polda Metro Jaya telah mentransfer berkas perkara Ketua non-aktif KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat pukul 09.30 WIB.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Utara Larang Penjualan Minuman Keras di Pinggir Jalan
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke JPU di Kantor Kejati DKI Jakarta, tahap pertama untuk keperluan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat (15/12).
Ade menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap (P21) atau belum.