JAKARTATERKINI.ID - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta masyarakat untuk mewaspadai potensi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang saat mobilitas di akhir tahun 2023.
"Di akhir tahun 2023, mobilitas orang akan bertambah, termasuk yang melintas di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya," kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Kunjungan ke Brunei, Presiden Jokowi Dapat Hadiah Investasi IKN Senilai Rp7 Triliun
Dia mengingatkan bahwa kewaspadaan harus difokuskan di perlintasan kereta api (KA) sebidang, terutama yang melintas di jalan desa.
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tidak berizin.
Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitu pula untuk jalan provinsi dan kabupaten kewenangan ada di pemerintah daerah setempat.
Baca juga : MUI Ajak Masyarakat Tetap Optimistis Menyongsong Masa Depan Indonesia
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang (underpass) agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi.
"Kecelakaan maut di pelintasan sebidang terus berulang. Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada," ujar Djoko.