JT - Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani nota kesepahaman (MoU) peningkatan layanan kesehatan bagi jamaah calon haji dan petugas lewat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penandatanganan MoU digelar di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Kamis, yang dihadiri sejumlah pemangku kebijakan seperti Kemenag, BPJS Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Baca juga : Sekjen PDIP Siap Penuhi Pemanggilan KPK pada 20 Agustus
"MoU antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi jamaah haji," ujar Menko PMK Pratikno.
Pratikno mengatakan minat untuk pergi haji di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Hal ini berdampak pada antrean panjang dan berimplikasi pada usia jamaah yang semakin menua.
Maka dari itu, diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan jamaah haji ketika mereka tengah menunggu, bersiap pergi, hingga saat kembali pulang ke tanah air.
Baca juga : Dua Anggota KKB Ditangkap, Terlibat Penembakan terhadap TNI di Puncak Jay
"Oleh karena itu peningkatan pelayanan untuk jamaah ini juga menjadi sangat penting untuk terus kita tingkatkan. Jadi oleh karena itu kami di Kemenko PMK memfasilitasi koordinasi dan tadi barusan tanda tangan MoU," kata dia.
Kepala BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan setiap peserta dan petugas haji telah menjadi peserta aktif JKN. Para peserta dan petugas haji mesti terdaftar dalam kepesertaan aktif, sehingga apabila sewaktu-waktu mengalami gangguan kesehatan maka akan dicover oleh BPJS.