JT - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan mengenai penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
"Kita mengapresiasi putusan pengadilan yang menilai bahwa proses penetapan tersangka atas nama Pegi itu kemudian mendapat koreksi. Ini satu kabar yang perlu kita apresiasi dari kinerja peradilan dan penegak hukum," kata Najih ketika ditemui di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, 10.957 Liter Diamankan
Najih menegaskan meskipun penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap Pegi dibatalkan demi hukum, ia tetap percaya bahwa Polri berkomitmen melayani masyarakat sesuai dengan fungsinya.
"Ya, kita percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas melayani masyarakat untuk betul-betul konsisten dan komitmen terhadap fungsinya apalagi dengan tagline-nya yang presisi," ujar Najih.
Najih berharap kepolisian terus bekerja sesuai dengan koridor dan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. Dia mengingatkan agar kepolisian tidak mencederai kepercayaan masyarakat dalam melayani dan melindungi mereka.
Baca juga : KAI DAOP 1 Catat Arus Balik Pengguna KA Jarak Jauh Masih Tinggi
"Ombudsman terus mengingatkan agar kepolisian tetap komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi yang utama, yaitu menjaga ketertiban, memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
Najih menjelaskan bahwa lembaganya sedang mendalami laporan masyarakat yang masuk maupun inisiasi Ombudsman terkait ada atau tidaknya malaadministrasi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.