JT - Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengumumkan bahwa komisi tersebut akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Sudah ada berbagai dugaan penyimpangan yang kami dengar. Ada permintaan untuk menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit dengan imbalan tertentu, termasuk minta saham," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa.
Baca juga : Ketua MPR: Kaji Ulang Pemotongan Gaji Untuk Tapera
Bahlil diduga menggunakan wewenangnya sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi IUP dan HGU beberapa perusahaan secara tidak benar. Namun, waktu pemanggilan Bahlil masih dalam proses, mengingat DPR RI baru memasuki masa persidangan.
Sugeng menilai pembentukan Satgas tersebut melanggar tata kelola pemerintahan karena tugasnya dalam mengevaluasi IUP perusahaan melebihi kewenangan tiga kementerian.
"Kami sejak awal tidak setuju dengan keberadaan satgas," tegasnya.
Baca juga : Pemudik Diimbau Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tarif Tol Cipali
Di sisi lain, anggota Dewan Pers, Yadi Heriyadi Hendriana, mengonfirmasi bahwa lembaga tersebut telah menerima laporan dari Kementerian Investasi/BKPM terkait pemberitaan yang mencatut nama Menteri Bahlil Lahadalia dalam media Tempo.
"Pak Bahlil sudah melaporkan Tempo, Senin (4/2), melalui staf khususnya, Tina Talisa," ungkapnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, juga pada hari Selasa.