JT - Mediasi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris antara Stephanie (anak) dan Kusumayati (ibu) yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih mengalami deadlock.
Jaksa Penuntut Umum Sukanda mengungkapkan bahwa pada Rabu (3/7), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang mengadakan mediasi yang dihadiri oleh para pihak yang berperkara untuk mencapai perdamaian. Mediasi ini berlangsung tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak keluarga, tanpa kehadiran penasihat hukum dari kedua belah pihak.
Baca juga : Tabalong Siapkan 20 Unit Bajaj Listrik untuk Angkutan Rakyat Ramah Lingkungan
"Mediasi dilakukan oleh majelis hakim dan hanya keluarga yang hadir, penasihat hukum dari terdakwa dan pelapor tidak diperkenankan ikut serta," kata Sukanda.
Stephanie menyatakan bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan penuh. Beberapa poin penting, termasuk audit PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dan daftar harta keluarga, belum dapat disepakati.
"Ada poin yang disetujui, seperti daftar aset, namun audit perusahaan belum disetujui. Pihak terdakwa mengatakan akan membicarakannya lebih lanjut," jelas Stephanie.
Baca juga : BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Kemunculan Ular di Musim Hujan
Dalam mediasi tersebut, hadir Stephanie, ibunya Kusumayati, serta kakaknya Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto. Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin, mengungkapkan bahwa pihaknya menginginkan adanya audit terhadap perusahaan dan daftar lengkap harta milik keluarga.
"Permintaan awal kami adalah audit dan daftar list harta keseluruhan, termasuk yang atas nama ibunya, ayahnya, atau anak-anaknya," terang Zaenal.