JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, sedang melakukan penyandingan data suara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di daerah pemilihan (dapil) 3, Kecamatan Bogor Barat, setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Juni 2024.
Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, menyatakan bahwa pihaknya diberikan waktu 15 hari hingga 20 Juni 2024 untuk menyelesaikan penyandingan data tersebut.
Baca juga : Pemilu Berjalan Lancar di Kabupaten Tangerang
"KPU memastikan akan melaksanakan apa yang menjadi amar putusan MK. Sampai hari ini, kami masih menunggu surat resmi dari KPU Republik Indonesia untuk petunjuk teknis pelaksanaan amar putusan tersebut," ujar Habibi di Kota Bogor, Sabtu.
Habibi menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh Partai Golkar ke MK karena terjadi pengurangan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Bogor Dapil 3. Dalam perkara nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK memutuskan agar KPU Kota Bogor melakukan penyandingan data untuk memeriksa keakuratan hasil pemilu.
"Pemohon mengajukan ke MK terkait adanya pengurangan suara di beberapa TPS di dapil tersebut, yang mana putusan dari MK berdasarkan permohonan itu adalah memerintahkan KPU, dalam hal ini KPU Kota Bogor, untuk melaksanakan sanding data," katanya.
Baca juga : Pakar: Langkah Nasdem di Pilkada Jabar Mengejutkan
Ia mengatakan hasil penyandingan data ini akan ditetapkan dan dilaporkan ke KPU RI.
"Maksimal tanggal 20 Juni kita melaksanakan itu. Hasilnya akan ditetapkan dan dilaporkan ke KPU RI," ucapnya.