JT - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka AP (29), yang terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman, telah meminta Ria Ricis untuk mentransfer uang sejumlah Rp300 juta ke salah satu nomor rekening yang ternyata dimiliki oleh orang lain yang dipinjam namanya.
"Aktivitas pemerasan tersebut mencakup permintaan sejumlah uang dan transfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening atas nama Jacky," ujarnya saat dimintai konfirmasi.
Baca juga : Menhut Rancang Langkah "Quick Win" untuk 100 Hari Pertama
Menurut Ade Safri, hasil penyidikan mengindikasikan bahwa Jacky yang disebutkan dalam transaksi tersebut diduga merupakan teman dari tersangka.
"Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Jacky ini adalah teman dari tersangka yang meminjamkan nomor rekeningnya," tambahnya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari seorang bernama Jacky terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Baca juga : KPK Temukan Praktik Judi Daring di Kalangan Pegawai
"Kami akan mendalami sejauh mana keterlibatan Jacky dalam kasus ini," katanya.
Tersangka AP (29) telah ditangkap pada Senin dini hari, ketika tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapannya di rumahnya, di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.