JT - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada bulan Juni hingga Agustus 2024.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian di Cibinong, Rabu, mengungkapkan program penghapusan denda untuk PBB-P2 ini berlaku untuk periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024 untuk tahun pajak hingga 2023.
Baca juga : Kemenhub: Tarif Promo LRT Jabodebek Mungkin Diperpanjang
Program relaksasi pajak daerah ini menjadi salah satu upaya Bappenda dalam memaksimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak.
Selain itu, kata dia, program ini juga sekaligus untuk memeriahkan Hari Jadi Bogor atau HJB Ke-542.
Andri Hadian menjelaskan, melalui program ini para wajib pajak yang membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pajak pokoknya saja.
Baca juga : Pemkot Medan Terapkan Tarif Bus Listrik Rp5.000 per Orang Mulai 1 Januari 2025
“Pemkab Bogor memberikan Relaksasi Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan 2023 dalam periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024,” ujar Andri Hadian.
Ia meminta para wajib pajak memanfaatkan dengan baik program penghapusan denda PBB-P2 ini. Menurut dia, setiap pajak yang dikeluarkan masyarakat sangat berkontribusi bagi pembangunan daerah.