JT - Penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Senin, membenarkan adanya pemeriksaan IWAS dalam status tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Baca juga : Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering untuk Pererat Sinergi dengan Jurnalis
"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Syarif.
Ia memastikan bahwa tersangka menjalani pemeriksaan ini dengan pendampingan dari kuasa hukum. Pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin pagi itu hingga kini masih berjalan.
"Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan," ujarnya.
Baca juga : Kemensos Sediakan Rusun Berbiaya Rp10 ribu per bulan di Jakarta
Dalam proses pemeriksaan, Syarif memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.
Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.