Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terima 2 Laporan Terkait Penipuan Jombingo
Jakarta 18/7- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani kasus penipuan yang dilakukan melalui aplikasi belanja elektronik Jombingo. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Ditreskrimsus menerima dua laporan polisi terkait kasus ini, salah satunya dari Polres Metro Kota Depok dan yang lainnya dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kedua laporan tersebut, terdapat dua korban dengan inisial N dan EN yang telah mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp37,8 juta dan Rp4,5 juta. Ditreskrimsus telah mengambil langkah-langkah penyelidikan terkait kasus penipuan ini. Mereka telah melakukan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi terkait, serta berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait seperti Kemendag, OJK, dan Kominfo. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.Baca juga : Polres Metro Jakarta Timur Usut Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Pinjaman Online
Baca juga : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Ajak Guru Jadi Inspirator, Bukan Sekadar Pengajar