JT - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengatakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan konsekuensi warga yang sudah tak lagi berdomisili di Jakarta.
“Jadi bagi masyarakat yang tidak lagi aktif KTP Jakarta-nya, saya kira itu suatu konsekuensi karena kan mereka sudah tinggal di luar Jakarta cukup lama sehingga itu suatu konsekuensi yang harus diterima,” kata dia di Jakarta, Senin.Baca juga : DKI Jakarta Siapkan Kebijakan Angkutan Umum Gratis untuk 15 Golongan Warga
Menurut William, warga negara yang baik harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah domisilinya, termasuk aturan mengenai hak politik, yakni warga yang tinggal dan menetap di luar Jakarta tidak bisa lagi menggunakan hak politik memilih pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca juga : Polda Metro Kembali Memeriksa Tamara Tyasmara
Bagikan