JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan pembatasan kemasan sachet untuk mengurangi sampah, dengan alasan mempertimbangkan daya beli warga.
Kepala Seksi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Adib Awaludin, menyatakan bahwa masyarakat berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari akan kesulitan jika hanya tersedia kemasan botol di pasar.
Baca juga : Panca Darmansyah Diduga Alami Gangguan Jiwa dalam Kasus Pembunuhan Anak
“Mereka cenderung memilih kemasan kecil,” ujar Adib dalam sebuah talkshow di Festival Ekonomi Sirkular 2024 Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan bahwa daya beli masyarakat akan menjadi fokus kajian dalam upaya menemukan solusi yang implementatif saat kebijakan pembatasan kemasan sachet diterapkan.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan gabus plastik, styrofoam, dan sedotan plastik di hotel, restoran, kafe, serta toko ritel.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Akan Tertibkan PMKS dan Atur Jam Operasional Hiburan Malam Jelang Ramadhan
“Ini sejalan dengan peraturan KLHK yang melarang penggunaan sedotan plastik dan styrofoam mulai 1 Januari 2030,” jelasnya.
Adib menekankan pentingnya mengadakan diskusi dengan pelaku usaha untuk mendapatkan masukan terkait regulasi ini.