Pemprov DKI Jakarta Lakukan Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Lingkungan Sendiri
Jakarta, 10 Juli - Pengaturan Jam Masuk Kerja di Perusahaan Swasta DKI Jakarta Hanya Imbauan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di wilayah tersebut hanya bersifat imbauan.Baca juga : Evaluasi Pembayaran Tiket MRT Jakarta: Dompet Digital Gopay dan OVO Tidak Bisa Digunakan Mulai 1 Juli 2023
Baca juga : Dishub Lakukan Penyelidikan Terhadap Anggota Yang Lakukan Pungli
Bagikan