JT - Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
"Tadi malam (Rabu, 27 Maret 2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum, " kata salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Pengumuman UMP DKI Jakarta 2025 Ditunda hingga Usai Pilkada
Finsensius menambahkan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut.
"Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya.
Ia juga berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya.
Baca juga : BPBD DKI Jakarta Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Prediksi Hujan Lebat Hingga 10 Januari Â
Finsensius juga menjelaskan dengan penghentian kasus ini, Aiman Witjaksono bukan lagi sebagai terlapor dan juga mulai hari ini namanya telah dibersihkan dari tuduhan-tuduhan yang telah dilaporkan sebelumnya.
Selain itu, Aiman dan penasehat hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil kembali barang-barang yang sempat disita oleh penyidik.