JT - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah dikeluarkan oleh pemerintah, menetapkan pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Jika ada yang belum dibayar, akan dicairkan sesudah Hari Raya. Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni. Apabila prosesnya belum selesai pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Baca juga : DJP: Tarif Efektif Rata-rata PPh Tidak Menimbulkan Beban Baru bagi Karyawan
Penerima THR tahun ini mencakup PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS.
Secara rinci, jumlah penerima THR termasuk sekitar 1,9 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; sekitar 3,3 juta ASN Daerah, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan.
Baca juga : Sri Mulyani: Utang Indonesia Tetap Terkendali di Tengah Ketidakpastian Global
Sedangkan, komponen THR pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Jumlah pencairan tunjangan kinerja untuk instansi pemerintah akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.