JT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, yang kemudian akan diteruskan kepada para pengusaha.
Baca juga : Peningkatan Penumpang Udara Domestik Jelang Lebaran 2025, Dipicu Penurunan Harga Tiket
“Saya kira kita semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu.
Menurutnya, surat tersebut biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca juga : Daftar SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa untuk Libur Nataru
“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.
Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.
Bagikan