JT - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat nomor: mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024, yang melarang sejumlah kegiatan masyarakat menjelang dan saat Ramadhan 1445 Hijriah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa maklumat tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga : DPRD DKI Dukung Posko Pengaduan Balai Kota dan Aplikasi JAKI sebagai Saluran Pengaduan Warga
"Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang dapat disalahgunakan dan mengganggu kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan," katanya.
Ade Ary menjelaskan bahwa kegiatan yang dilarang termasuk konvoi kendaraan sesuai dengan pasal 134 huruf g Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga dilarang bermain petasan atau kembang api sesuai dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Maklumat tersebut juga melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti balapan liar dan tawuran.
Baca juga : DLH DKI Jakarta Akan Mensyaratkan Uji Emisi untuk Perpanjangan STNK
Ade menambahkan bahwa apabila ditemukan kegiatan yang melanggar larangan tersebut, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218 KUHP.
Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar ibadah puasa Ramadhan dapat berjalan dengan aman dan nyaman.