JT - Kementerian Agama menyatakan bahwa sidang isbat yang diadakan setiap tahun untuk menentukan kalender Islam (Hijriah) merupakan forum bersama antara Ormas Islam, ulama, ahli falak, hingga pakar astronomi dalam pengambilan keputusan.
"Dibutuhkan sidang isbat sebagai forum bersama untuk mengambil keputusan. Ini penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk memulai puasa Ramadhan dan merayakan Hari Raya Idul Fitri," ungkap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Kemenkes: Waspadai Surel Phishing yang Mengatasnamakan SATUSEHAT
Adib menjelaskan bahwa Kemenag secara rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Praktik ini sudah berlangsung sejak dekade 1950-an, dan beberapa sumber menyebutkan dimulainya pada tahun 1962.
Selanjutnya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah. Fatwa tersebut menyatakan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI, khususnya Menteri Agama, dan berlaku secara nasional.
Menurut Adib, sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukanlah negara agama atau sekuler. Indonesia tidak dapat sepenuhnya menyerahkan urusan agama kepada individu atau golongan.
Baca juga : KPK Bantah Pihak Internal Bocorkan OTT Harun Masiku
Sidang isbat juga menjadi penting karena ada banyak Ormas Islam di Indonesia yang memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah. Pendapat yang berbeda-beda seringkali muncul karena adanya perbedaan mazhab dan metode yang digunakan. Oleh karena itu, sidang isbat menjadi forum, wadah, dan mekanisme pengambilan keputusan.
Dalam prosesnya, sidang isbat melibatkan musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli falak dari berbagai Ormas Islam, serta instansi terkait dalam menentukan awal bulan Hijriah. Sidang ini dihadiri juga oleh Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, perwakilan Mahkamah Agung, MUI, BMKG, BIG, BRIN, dan lainnya.