JAKARTATERKINI.ID - Resor Metro Tangerang Selatan Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
"Empat orang saksi telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat.
Baca juga : Wamenkomdigi Dorong Media Kembangkan Model Bisnis Baru di Era Digital
Alvino menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).
Selain itu, dalam kasus ini, setidaknya telah ada 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong.
"Saksi yang diperiksa tidak hanya terdiri dari siswa yang diduga terlibat dalam kasus perundungan yang berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut," ucapnya.
Baca juga : Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka Hingga 6 Desember 2024
Alvino menambahkan bahwa korban yang berusia 17 tahun mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri akibat kekerasan tersebut.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.