JAKARTATERKINI.ID - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan untuk menutup aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), karena aplikasi tersebut merupakan alat bantu bagi masyarakat untuk memantau proses pemilihan umum.
Komentarnya merespons pertanyaan dari media terkait usulan beberapa pihak agar Sirekap ditutup.
Baca juga : Illiza Sa'aduddin Djamal Cari Anak Muda untuk Dampingi di Pilkada Banda Aceh 2024
“Saya berpendapat Sirekap tidak perlu ditutup karena proses penghitungan suara membutuhkan waktu yang cukup panjang, yaitu 35 hari untuk tingkat nasional. Dengan Sirekap, meskipun hanya sebagai alat bantu, masyarakat tetap bisa memperoleh gambaran dan juga dapat digunakan sebagai alat publikasi,” kata Khoirunnisa di Jakarta Pusat, pada hari Minggu.
Saat ini, sedang beredar luas di media sosial informasi terkait Sirekap yang diduga mengalami peningkatan angka secara tidak wajar. Terdapat perbedaan data antara hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan hasil di Sirekap.
Khoirunnisa menjelaskan bahwa masalah-masalah semacam itu justru dapat teridentifikasi melalui Sirekap. Jika Sirekap ditutup, maka masyarakat tidak akan memiliki sarana untuk memantau pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga : KPU RI Segera Tindaklanjuti Pergantian Caleg Terpilih yang Mundur dan Meninggal Dunia
“Jika Sirekap ditutup, maka kita tidak lagi memiliki alat kontrol, meskipun ada banyak inisiatif seperti Kawalpemilu, Jagasuara, dan sebagainya. Meskipun mereka memiliki relawan, namun tidak mampu mencakup ribuan TPS,” ujarnya.
Untuk memastikan agar sistem tersebut berjalan dengan baik, ia menyarankan agar KPU secara responsif segera memperbaiki kesalahan dan memastikan bahwa formulir C1 terunggah dalam sistem dan dapat diakses oleh masyarakat.