JAKARTATERKINI.ID - Sikap apatis, acuh tidak acuh, tidak peduli, masa bodoh, atau tidak mau cawe-cawe dengan pesta demokrasi yang terbesar sepanjang sejarah republik ini bukanlah pilihan yang tepat.
Kepedulian dalam situasi perpolitikan di Indonesia menandakan kecintaan terhadap Tanah Air, sekaligus mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Baca juga : Menhan Tegaskan Netralitas TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan dalam Pilkada 2024
Cukup sederhana dalam mengejawantahkan kecintaan terhadap Ibu Pertiwi, tinggal mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, lalu mencoblos salah satu peserta pemilu, sesuai dengan hati nurani masing-masing.
Pada masa tenang ini, kemungkinan besar calon pemilih sudah menerima undangan berupa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Model C. Pemberitahuan-KPU) dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Dalam surat pemberitahuan itu tertera dengan jelas hari/tanggal, waktu pemungutan suara (pukul 07.00 sampai dengan 13.00), serta tempat pemungutan suara beserta alamat TPS.
Baca juga : Wantim DPD Golkar DKI Optimis Zaki-Kaesang Kalahkan Anies-Sohibul di Pilkada 2024
Bahkan, KPPS menyarankan waktu kehadiran pemilih, meski waktu pemungutan suara bagi calon pemilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Namun, ada pula di antara mereka yang disarankan untuk hadir ke TPS diberi durasi waktu selama 2 jam, meski waktu belum berakhir.
Ambil contoh calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS 023 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 10 Februari 2024, Ketua KPPS Ardika Bayu menyarankan kepada calon pemilih di RT 04/RW 06 untuk hadir ke TPS 023 bertempat di Balai Pepabri RW 06 mulai pukul 07.00 s.d. 09.00.