JAKARTATERKINI.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni, setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kepala negara dan menteri dapat berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Menurut Raja Juli, presiden dan menteri memiliki hak politik sebagai warga negara untuk mendukung kandidat presiden dan partai politik tanpa menggunakan fasilitas publik untuk kampanye.
Baca juga : Perludem Minta Bawaslu Tindak Caleg yang Pasang APK di Pohon
Raja Juli memberi contoh Pemilu 2004, di mana Presiden Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat sebagai presiden, mencalonkan diri sebagai presiden dan melakukan kampanye tanpa menggunakan fasilitas dan uang negara.
"Pada praktik serupa di negara lain, seperti mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama yang mendukung dan berkampanye untuk Hillary Clinton tanpa melibatkan fasilitas publik," katanya.
Raja Juli menekankan bahwa keberpihakan presiden terhadap calon presiden atau partai politik bukanlah suatu dosa dan merupakan praktik yang umum dalam dunia politik. Ia menyarankan agar Presiden Jokowi menyatakan dukungan terbuka terhadap pasangan calon presiden dan partai politik yang diunggulkan olehnya.
Baca juga : RIDO Siapkan Perbaikan Tata Ruang dan Infrastruktur untuk Wilayah Padat Penduduk
Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataannya ini merespon keterlibatan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.