JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur akan segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan, terutama yang dipasang di pohon dan mengganggu estetika kota.
"Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mitigasi akibat pemasangan yang kurang tepat. Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan seperti Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, dan lainnya, khususnya kepada peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J Wetik, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Kaesang Pangarep Sosialisasikan Kampanye Damai dan Anti Golput di Makassar
Penertiban APK akan difokuskan pada titik-titik yang melanggar peraturan perundang-undangan oleh para peserta pemilu dan tim pendukungnya (Tim LO).
"Peserta pemilu dan Tim LO akan dimediasi untuk merapikan sendiri APK yang telah melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan," tambahnya.
Meskipun belum dapat memberikan rincian tentang kapan penertiban akan dilakukan secara spesifik, Bawaslu Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Satpol PP. Namun, implementasinya masih terkendala oleh aturan dan instruksi dari pimpinan Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga : KPU DKI Gencar Lakukan Fumigasi, Jamin Keamanan Logistik Pemilu 2024
"Koordinasi dengan Satpol PP sudah dilakukan, tetapi mereka menghadapi kendala aturan dan instruksi dari pimpinannya terkait perapian dan penertiban APK," ucapnya.
Ratusan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) dan partai politik seringkali tersebar di fasilitas umum, seperti jalanan, trotoar, pepohonan, hingga jembatan layang, hal ini sering merugikan pengendara dan masyarakat umum.