JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengambil langkah antisipatif terhadap perdagangan anjing untuk dikonsumsi serta praktik perdagangan daging anjing di wilayah tersebut.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang, Erlinawati Pasaribu, menyatakan bahwa mereka telah menindaklanjuti dugaan adanya rumah pengepul anjing di Kecamatan Jalancagak, Subang.
Baca juga : Banjir Terjang Kabupaten Bima, 376 Rumah Terendam Akibat Cuaca Ekstrem
"Langkah tindaklanjut dilakukan dengan mendatangi rumah tersebut bersama jajaran kepolisian setempat," katanya.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah pencegahan praktik perdagangan hewan anjing untuk konsumsi, yang tidak sesuai dengan surat edaran Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnakeswan tentang Imbauan pengawasan perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di Subang.
Pihak berwenang menemukan bahwa rumah pengepul anjing tersebut dihuni oleh 30 ekor anjing yang diakui pemiliknya difungsikan sebagai hewan pemburu dan pengusir hama.
Baca juga : Pemprov Banten Terima Insentif Fiskal Rp6,28 Miliar untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
"Dalam respons terhadap temuan ini, dilakukan vaksinasi dan penyemprotan disinfektan di area kandang untuk mencegah penularan penyakit pada anjing," ujarnya.
Erlinawati memberikan edukasi preventif kepada pemilik kandang agar tidak menjual anjing untuk konsumsi, sesuai dengan larangan yang tertuang dalam surat edaran Bupati Subang.