JAKARTATERKINI. ID - Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan hasil kejahatan yang melibatkan oknum anggota TNI di Gudang Pengembalian dan Penyingkiran (Gudbalkir) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama koordinasi antara Pomdam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya dan melibatkan Polda Jatim.
Baca juga : Panca Darmansyah Diduga Alami Gangguan Jiwa dalam Kasus Pembunuhan Anak
Kristomei menegaskan bahwa tiga oknum TNI saat ini sedang diperiksa dan diselidiki oleh Pomdam V/Brawijaya karena terlibat dalam menyediakan tempat penampungan kendaraan yang diduga hasil kejahatan.
"Dalam kasus ini ada tiga anggota TNI yang terlibat yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J," ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi LP B 20/I/2024 Polda Metro Jaya pada 2 Januari dan LP A 3/2024 tanggal 7 Januari.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Atur Tata Pamer Museum Agar Lebih Ramah Pengunjung
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu MY sebagai pengepul kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste, dan EI sebagai pengepul yang membiayai pengiriman ke Timor Leste," kata Wira.
Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 46 unit kendaraan roda empat dan 214 unit kendaraan roda dua dengan berbagai merek di Gudbalkir Sidoarjo.