JT - Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat regulasi untuk keselamatan tempat-tempat usaha di Jakarta dari kebakaran, mulai dari alat pemadam hingga jalur evakuasi darurat.
"Pemprov DKI dalam hal ini harus membuat regulasi untuk melindungi keselamatan warga sekaligus mengawasi kelayakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan rumah dan toko (ruko) itu sendiri," kata Rio saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Kualitas Udara DKI Kini Dipantau di 31 Titik Baru
Hal ini menanggapi adanya kebakaran sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/4) sekitar jam 19.40 WIB. Tujuh orang meninggal di lokasi akibat kebakaran tersebut.
Menurut Rio, toko-toko yang ada di Jakarta sudah seharusnya memenuhi syarat keselamatan kebakaran seperti pintu darurat dan alat pemadam yang selalu tersedia dan berfungsi dengan baik.
"Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya prosedur keselamatan kerja karena dari beberapa sumber berita yang saya terima, diketahui peristiwa ini dipicu percikan api yang timbul karena aktivitas pemotongan kayu," ujar Rio.
Baca juga : DPRD DKI Minta Pemprov Perhatikan Anak Disabilitas Berprestasi
Rio meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga harus tegas menegakkan sanksi bila memang masih ditemukan ruko yang tidak memenuhi standarisasi keselamatan kebakaran seperti tidak mengeluarkan bukti bayar pajak yang bersangkutan, selama pemilik ruko belum penuhi standarisasi.
Rio juga turut berdukacita atas jatuhnya korban jiwa pada musibah kebakaran yang terjadi di ruko tersebut.