JAKARTATERKINI.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa calon presiden (capres) yang mengeluarkan pernyataan menghina dapat dijerat pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
"Terkait dengan penghinaan, ya? Bisa dikenai pidana. Jika ada penghinaan, bisa dijerat," ujar Bagja ketika diwawancara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, pada hari Rabu.
Baca juga : KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada 2024 Melalui Jalur Udara dan Laut untuk Daerah Rawan Bencana
Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan Bagja terhadap pertanyaan wartawan mengenai pernyataan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam pidatonya di hadapan relawan di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (9/1).
Meskipun demikian, Bagja menyebut bahwa Bawaslu belum menerima laporan resmi terkait pernyataan Prabowo tersebut. Ia menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pemeriksaan jika ada laporan yang diajukan.
Baca juga : KPI Menegaskan Pentingnya Netralitas Lembaga Penyiaran Selama Pemungutan Suara
"Jika ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa; dan itu bagian yang tidak bisa lepas," jelasnya.
Bagja menambahkan, "Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensi-nya demikian, itu akan jadi persoalan. Kita lihat dulu, ya, kita periksa dulu."