JAKARTATERKINI.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah berhasil menyita sebanyak 11.394 batang knalpot bersuara bising atau knalpot brong selama operasi yang berlangsung mulai 1 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan bermotor berknalpot bising akan terus dilakukan secara masif menjelang pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka yang dijadwalkan dimulai pada 21 Januari mendatang.
Baca juga : Pemkot Surabaya Berikan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah untuk 266.375 Siswa
“Kami ingin memastikan kegiatan kampanye terbuka berlangsung dengan aman dan kondusif, serta pengguna jalan dapat menggunakan jalan dengan aman,” ujar Wibowo di Bandung.
Wibowo menambahkan bahwa operasi dan penindakan terhadap knalpot tidak standar ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan dari knalpot tersebut.
Pihak kepolisian juga memberikan sanksi penindakan kepada pelanggar agar mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Hal ini dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu dan memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Orang Tua dan Saksi dalam Kasus Kecelakaan Melibatkan Anak
“Masyarakat merasa sangat terganggu dengan adanya knalpot brong di jalanan. Permasalahan dapat memuncak dengan cepat karena adanya provokasi,” ungkapnya.
Selain gangguan kebisingan, penggunaan knalpot bising juga dianggap dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, dan meningkatkan emisi gas buang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat di jalan raya.