JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
"Saat ini, koordinasi dan kerja sama masih terus dilaksanakan dengan Pemprov DKI," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga : KPU Rilis Rancangan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua
Meskipun tidak menjelaskan secara mendetail mengenai hasil koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan, KPU DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun 2024.
"KPU DKI sudah siap melaksanakan Pilgub 2024," kata dia.
Jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Baca juga : Timnas Amin Minta Relawan Jaga TPS dari Kecurangan
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Terkait pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).