JT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menemukan dugaan penggelembungan suara di beberapa kecamatan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
"Kesalahan yang terjadi di forum itu disebabkan oleh salah input data. Kami perlu memperdalam apakah kesalahan itu terjadi karena kelelahan dalam rapat pleno atau adanya faktor kesengajaan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, setelah penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu dini hari.
Baca juga : KPU: Kami Akan Terapkan Putusan MK dan Tidak Akan Terpengaruh oleh DPR
Ridwan menjelaskan bahwa penggelembungan suara terjadi karena terjadi pergeseran suara antarpartai, antarcalon legislatif, serta pergeseran suara dari partai ke calon legislatif.
Beberapa kecamatan yang dicatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Ridwan menyatakan akan menindaklanjuti dugaan kecurangan terkait penggelembungan suara tersebut. Dia menegaskan bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja melakukan pergeseran suara akan dikenakan sanksi.
Baca juga : 50 Ribu Petugas KPPS di Jakarta Barat Siap Bertugas di TPS
"(Sanksinya) bisa berupa pidana dan sanksi etik," kata Ridwan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.