JT – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran sekelompok remaja di kawasan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, pada Senin (14/4) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu pemuda dan menyita empat senjata tajam jenis celurit.
"Kami langsung tangkap pelaku beserta barang bukti," ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander.
Baca juga : Dishub DKI Rekayasa Lalu Lintas Terkait Proyek Kementerian PU di Jakarta Barat
William menjelaskan, peristiwa bermula saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 04.15 WIB. Petugas mendapati sekelompok pemuda sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan tawuran.
Petugas segera membubarkan kelompok tersebut dan berhasil menangkap remaja berinisial MK (20), yang sempat mencoba melarikan diri sambil membuang senjata tajam.
"Dari tangan pelaku, kami sita empat celurit dan satu stik golf yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi kekerasan," ujarnya.
Baca juga : Pemkot Jakpus Resmikan Rumah Hasil Program Bedah Rumah di Sawah Besar
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.