JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pada Disbud Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Baca juga : UP PMPTSP Kepulauan Seribu Gelar Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Sabira
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi, Jumat (3/1).
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI Jakarta telah menonaktifkan para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati, untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Baca juga : Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan di Jakarta Mulai 21 September 2024 untuk Pembangunan Stasiun MRT
Budi juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020, PNS yang ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara.
Jika terbukti bersalah, PNS tersebut dapat diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021.
Bagikan